Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan persetujuan atas tiga
hal yang berkaitan dengan konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Yang pertama adalah pemberian hak eksklusif kepada PT Kereta Cepat
Indonesia-Cina (KCIC).
Jonan beralasan, sebagai pihak yang
membangun proyek, KCIC wajar mendapatkan hak tersebut. Padahal,
sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan hak eksklusif tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menurut
aturan, Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak akan
mengizinkan hak eksklusif bagi investor swasta, kecuali proyek
pemerintah.
"Perjanjian konsesi ini diberikan karena mereka boleh
bangun kereta cepat di situ, punya hak eksklusif untuk pengelolaan
jalan rel yang dibangun. Itu jalur enggak dimasukin kereta lain, wong dia bangun sendiri kok," jelas Jonan, dalam metrotvnews.com.
Untuk
diketahui, PT KCIC meminta hak eksklusif untuk jalur kereta cepat
Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer (km). Artinya, proyek kereta
lain tidak boleh sejajar atau berdekatan dengan jalur High Speed Train (HST), termasuk ketika pemerintah nantinya akan membangun proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya.
Sementara izin lainnya yang diberikan adalah terkait jaminan. Tidak ada jaminan yang diberikan dalam kaitan penggunaan APBN. Jaminan akan diberikan terkait kepastian hukum.
Izin
terakhir adalah konsesi proyek ini akan berlangsung selama 50 tahun
sejak konsesi diberikan, bukan ketika proyek selesai. Akibatnya,
konsorsium akan terancam merugi jika proyek tersebut molor karena
alasan-alasan hukum.
"Sejak dioperasikan, dia enggak operasikan, bangunnya telat 5-10 tahun terus mau apa? Kan nanti jadi tersandera kita," kata Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia itu.
Sebagai catatan, proyek kereta cepat ini juga telah masuk dalam daftar proyek strategis yang dikukuhkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam
aturan hukumnya disebutkan, pemerintah dapat memberikan jaminan
pemerintah pusat pada proyek strategis nasional yang dikerjakan badan
usaha atau pemerintah daerah yang bekerja sama dengan badan usaha.
Jaminan
pemerintah pusat diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil
atau tidak diambil pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya
proyek strategis nasional dan dapat memberi dampak finansial terhadap
badan usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Pengendalian dan pengelolaan risiko atas jaminan pemerintah pusat dilaksanakan Menteri Keuangan.
Akan
tetapi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno beda pendapat soal
kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam proyek strategis nasional.
Menurut
Rini, jika proyek tersebut masuk strategis nasional maka negara
diperbolehkan memberikan jaminan untuk keberlangsungan proyek.
Sementara, kereta cepat Jakarta-Bandung adalah proyek business to business (b to b) tanpa jaminan negara dari APBN.
Menurut
Rini, kereta cepat memiliki perpres sendiri, yaitu Perpres Nomor 17
tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam perpres tersebut
ditegaskan bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung tidak menggunakan jaminan
pemerintah dan APBN.
Rini menjelaskan, Perpres Nomor 107 tahun
2015 juga dibuat untuk memperjelas bahwa proyek ini betul-betul
dilakukan BUMN secara b to b tanpa jaminan pemerintah dan APBN.
Sementara
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution
menyebutkan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam proyek
strategis nasional. Namun, proyek tersebut tidak akan menggunakan
jaminan dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar