KERETA CEPAT

KERETA CEPAT

Selasa, 16 Mei 2017

KERETA CEPAT
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan persetujuan atas tiga hal yang berkaitan dengan konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Yang pertama adalah pemberian hak eksklusif kepada PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC).
Jonan beralasan, sebagai pihak yang membangun proyek, KCIC wajar mendapatkan hak tersebut. Padahal, sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan hak eksklusif tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menurut aturan, Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak akan mengizinkan hak eksklusif bagi investor swasta, kecuali proyek pemerintah.
"Perjanjian konsesi ini diberikan karena mereka boleh bangun kereta cepat di situ, punya hak eksklusif untuk pengelolaan jalan rel yang dibangun. Itu jalur enggak dimasukin kereta lain, wong dia bangun sendiri kok," jelas Jonan, dalam metrotvnews.com.
Untuk diketahui, PT KCIC meminta hak eksklusif untuk jalur kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer (km). Artinya, proyek kereta lain tidak boleh sejajar atau berdekatan dengan jalur High Speed Train (HST), termasuk ketika pemerintah nantinya akan membangun proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya.
Sementara izin lainnya yang diberikan adalah terkait jaminan. Tidak ada jaminan yang diberikan dalam kaitan penggunaan APBN. Jaminan akan diberikan terkait kepastian hukum.
Izin terakhir adalah konsesi proyek ini akan berlangsung selama 50 tahun sejak konsesi diberikan, bukan ketika proyek selesai. Akibatnya, konsorsium akan terancam merugi jika proyek tersebut molor karena alasan-alasan hukum.
"Sejak dioperasikan, dia enggak operasikan, bangunnya telat 5-10 tahun terus mau apa? Kan nanti jadi tersandera kita," kata Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia itu.
Sebagai catatan, proyek kereta cepat ini juga telah masuk dalam daftar proyek strategis yang dikukuhkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam aturan hukumnya disebutkan, pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat pada proyek strategis nasional yang dikerjakan badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerja sama dengan badan usaha.
Jaminan pemerintah pusat diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya proyek strategis nasional dan dapat memberi dampak finansial terhadap badan usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Pengendalian dan pengelolaan risiko atas jaminan pemerintah pusat dilaksanakan Menteri Keuangan.
Akan tetapi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno beda pendapat soal kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam proyek strategis nasional.
Menurut Rini, jika proyek tersebut masuk strategis nasional maka negara diperbolehkan memberikan jaminan untuk keberlangsungan proyek. Sementara, kereta cepat Jakarta-Bandung adalah proyek business to business (b to b) tanpa jaminan negara dari APBN.
Menurut Rini, kereta cepat memiliki perpres sendiri, yaitu Perpres Nomor 17 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam perpres tersebut ditegaskan bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung tidak menggunakan jaminan pemerintah dan APBN.
Rini menjelaskan, Perpres Nomor 107 tahun 2015 juga dibuat untuk memperjelas bahwa proyek ini betul-betul dilakukan BUMN secara b to b tanpa jaminan pemerintah dan APBN.
Sementara Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masuk dalam proyek strategis nasional. Namun, proyek tersebut tidak akan menggunakan jaminan dari pemerintah.